Bupati Ditangkap KPK, Rapat Paripurna DPRD Gagal Sahkan Dua Raperda

Daerah  RABU, 08 JANUARI 2020 , 18:16:00 WIB

Bupati Ditangkap KPK, Rapat Paripurna DPRD Gagal Sahkan Dua Raperda

Ketua DPRD Usman (tengah) saat memimpin sidang paripurna dewan/rmoljatim

RMOLJatim. Operasi OTT KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berdampak pada sidang paripurna DPRD setempat. Rapat paripurna rencana pengesahan dua Raperda yang digelar di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (8/1).

Namun, sayangnya pengesahan dua Raperda yakni Raperda tentang Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan batal disahkan. Ini menyusul, adanya kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (7/1) malam.

Apalagi, dalam OTT itu tidak hanya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang dibawah tim penyidik KPK. Akan tetapi, sejumlah pejabat, rekanan (kontraktor) maupun ajudan juga dibawa KPK ke kantor anti rasuah itu.

Akibatnya, saat paripurna rencana pengesahan kedua raperda itu tak dapat disahkan. Hal ini lantaran dalam paripurna itu, hanya dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin. Sementara Wabup Sidoarjo belum mengantongi Surat Keterangan (SK) pengganti Bupati Sidoarjo.

"Karena agendanya penetapan dua Raperda itu, maka harus dikonsultasikan dulu ke Propinsi Jatim. Ini agar benar langkah-langkahnya. Belum bisa disahkan hari ini kedua Raperda itu," katanya Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/1).

Selain itu, lanjut Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini rencananya konsultasi ke propinsi soal yurisprudensi itu harus segera dikonsultasikan eksekutif ke propinsi Jatim. Hal ini lantaran sudah pernah terjadi di daerah lainnya. Diantaranya, kata Cak Nur di Pasuruan, Malang dan Mojokerto.

Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds